
Rame Blog – Jika Anda baru saja mengunduh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA, Anda mungkin melihat keterangan “Tingkat Risiko: Rendah” pada kolom klasifikasi usaha. Apa sebenarnya maksud dari label tersebut? Apakah itu berarti bisnis Anda kurang penting? Tentu tidak.
Di bawah kendali UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia menerapkan sistem baru yang lebih adil dan efisien: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach). Mari kita bedah apa artinya bagi Anda yang berada di kategori Risiko Rendah.
Klasifikasi “Rendah” bukan tentang potensi keuntungan, melainkan tentang dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha tersebut terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan sumber daya alam.
Usaha dengan risiko rendah dinilai memiliki potensi bahaya yang minimal. Contoh umum usaha kategori ini meliputi:
Bagi pelaku usaha di tingkat risiko rendah, Anda mendapatkan “jalur ekspres”. Berdasarkan regulasi terbaru, NIB berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas tunggal.
Meskipun prosesnya mudah, memahami status ini memberikan keuntungan strategis:
Status risiko usaha Anda ditentukan oleh kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang Anda pilih. Status ini bisa berubah jika:
Tingkat Risiko Rendah adalah “karpet merah” bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk masuk ke dunia formal. Ini adalah bukti bahwa pemerintah ingin mempermudah Anda memulai bisnis tanpa terjebak dalam belantara birokrasi.
Tips: Simpan file digital NIB Anda dan cetaklah untuk dipajang di tempat usaha. Meskipun risikonya rendah, legalitas Anda tetaplah tinggi di mata hukum.
Leave a Reply