Rame Blog – Selamat! NIB (Nomor Induk Berusaha) Anda sudah di tangan. Namun, jika Anda perhatikan bagian bawah dokumen NIB, terdapat poin mengenai Kewajiban Sektor Ketenagakerjaan. Bagi pemilik PT atau usaha dengan tenaga kerja, NIB hanyalah awal.
Dua kewajiban krusial yang harus segera dipenuhi adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dan pendaftaran BPJS. Berikut adalah panduan praktis untuk menyelesaikannya tanpa harus ribet.
1. Mengurus WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan)
WLKP adalah laporan yang wajib disampaikan pengusaha secara daring mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981, laporan ini wajib diperbarui setiap tahun.
Langkah Praktis:
- Akses Portal: Buka laman resmi wajiblapor.kemnaker.go.id.
- Registrasi/Login: Gunakan akun SIAPkerja (terintegrasi dengan data OSS Anda).
- Isi Data Perusahaan: Masukkan profil perusahaan, status kepemilikan, dan jumlah tenaga kerja (pria/wanita).
- Detail Ketenagakerjaan: Laporkan jaminan sosial yang diberikan, rencana pelatihan, hingga hubungan industrial (seperti kepemilikan Peraturan Perusahaan).
- Unduh Bukti: Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Bukti WLKP digital. Simpan ini sebagai bukti kepatuhan saat ada audit atau inspeksi.
2. Aktivasi BPJS Ketenagakerjaan
Saat NIB terbit, sistem OSS secara otomatis memberikan nomor pendaftaran sementara. Namun, Anda tetap harus melakukan aktivasi dan mendaftarkan karyawan Anda.
Langkah Praktis:
- Kunjungi Portal: Masuk ke laman edabu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih Program: Setidaknya ada 4 program utama (JKK, JKM, JHT, dan JP). Untuk usaha baru, JKK dan JKM adalah proteksi dasar yang sangat penting.
- Input Data Karyawan: Masukkan NIK karyawan sesuai KTP untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta.
- Pembayaran Iuran: Lakukan pembayaran pertama melalui Virtual Account agar kepesertaan aktif secara resmi.
3. Aktivasi BPJS Kesehatan (Badan Usaha)
Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah Praktis:
- Pendaftaran via New e-DABU: Gunakan sistem e-DABU BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan entitas badan usaha Anda.
- Verifikasi Data: Unggah dokumen NIB dan KTP pimpinan sebagai syarat administrasi.
- Pendaftaran Anggota Keluarga: Ingat, iuran BPJS Kesehatan Badan Usaha mencakup pekerja beserta anggota keluarga (istri/suami dan anak), sesuai ketentuan persentase gaji.
Mengapa Harus Segera Diurus?
Mengabaikan poin-poin yang tertera di NIB ini dapat berisiko pada:
- Sanksi Administratif: Mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha.
- Kendala Tender/Proyek: Banyak pemberi kerja (terutama BUMN/Pemerintah) mensyaratkan bukti WLKP dan BPJS yang aktif.
- Tanggung Jawab Hukum: Jika terjadi kecelakaan kerja dan perusahaan belum mendaftarkan BPJS, maka perusahaan wajib menanggung seluruh biaya perawatan sesuai standar BPJS.
Kesimpulan: > NIB memberikan hak untuk berusaha, namun WLKP dan BPJS adalah bentuk tanggung jawab Anda terhadap sumber daya manusia. Segera selesaikan kewajiban ini agar bisnis Anda berjalan tenang dan aman.
Leave a Reply