
Rame Blog – Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, lanskap perizinan berusaha di Indonesia mengalami transformasi fundamental. Bagi pemilik Perseroan Terbatas (PT), memahami aturan ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan operasional bisnis tetap compliant dan kompetitif.
UU ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan. Inti dari perubahan ini adalah peralihan dari sistem perizinan berbasis izin (License-Based) menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach).
Kini, jenis izin yang diperlukan PT Anda sangat bergantung pada tingkat risiko aktivitas usaha yang dilakukan. Berikut adalah pembagiannya:
| Tingkat Risiko | Dokumen Perizinan yang Dibutuhkan |
| Rendah | NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas tunggal. |
| Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar (pernyataan mandiri/ self-declaration). |
| Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh instansi terkait. |
| Tinggi | NIB dan Izin (persetujuan dari Pemerintah Pusat/Daerah) serta NIB. |
Salah satu terobosan besar dalam UU Cipta Kerja yang dipertegas di UU No. 6/2023 adalah legalitas PT Perorangan.
Seluruh proses perizinan kini terpusat pada sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Bagi pemilik PT, sistem ini memberikan kepastian waktu dan biaya. Dokumen seperti NIB kini sudah mencakup:
Untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru, pastikan langkah-langkah berikut telah diambil:
Pesan Penting: Ketidakpatuhan terhadap penyesuaian UU Cipta Kerja terbaru dapat menghambat akses tender, ekspor-impor, hingga pengajuan fasilitas perpajakan.
Leave a Reply